Belakangan kecepatan udara melebihi 30 kilometer perjam di landas parkir (apron). Mengantisipasi fenomena alam ini, Komandan Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma, Marsekal Pertama TNI Adang Supriyadi, mengingatkan seluruh komandan skadron udara di sana untuk menambat atau memberi pemberat terhadap pesawat-pesawat terbang TNI AU itu.
Pesawat Terbang Boeing B-747 -400 di Apron Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma. Foto : Antara / Dispenal TNI AU. |
Kedua cara itu, yang dilakukan hari ini,
menambat dan menambah pemberat, harus
dilakukan walau terhadap pesawat berukuran besar, yaitu Boeing B-737-400
dari
Skuadron Udara VIP 17. Bobot pesawat ini sebetulnya cukup berat, di atas
20.000
kilogram dalam keadaan kosong; namun mencegah lebih baik daripada
menanggulangi.
Unit Meteorologi Basis Operasi Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma juga mencatat kecepatan angin yang cukup membahayakan, sampai 50 kilometer perjam di atas landas pacu ataupun landas parkir dan sekitarnya.
Personel diingatkan agar berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, mulai dari saat dalam kendaraan yang melintas ataupun sekedar berjalan kaki saja. Inidikator utama yang dijadikan patokan adalah cross-wind component.
Bisa atau tidak satu pesawat terbang lepas landas dan mendarat di banyak bandar udara ataupun pangkalan udara militer, ditentukan juga dari hasil indikasi instrumen cuaca dan meteorologi itu. Ada batas maksimal yang tidak boleh dilanggar agar keselamatan penerbangan bisa dijamin sesuai prosedur baku yang ketat.
Unit Meteorologi Basis Operasi Pangkalan Udara Utama TNI AU Halim Perdanakusuma juga mencatat kecepatan angin yang cukup membahayakan, sampai 50 kilometer perjam di atas landas pacu ataupun landas parkir dan sekitarnya.
Personel diingatkan agar berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, mulai dari saat dalam kendaraan yang melintas ataupun sekedar berjalan kaki saja. Inidikator utama yang dijadikan patokan adalah cross-wind component.
Bisa atau tidak satu pesawat terbang lepas landas dan mendarat di banyak bandar udara ataupun pangkalan udara militer, ditentukan juga dari hasil indikasi instrumen cuaca dan meteorologi itu. Ada batas maksimal yang tidak boleh dilanggar agar keselamatan penerbangan bisa dijamin sesuai prosedur baku yang ketat.
Sumber : Antara
No comments:
Post a Comment