Sekretaris Kabinet Dipo Alam. Foto : Kompas.com |
Pembintangan anggaran yang ditengarai atas instruksi Sekretaris Kabinet Dipo
Alam ini pun kemudian mengundang kecurigaan DPR. Agus menilai tindakan Dipo
yang menginstruksikan pembintangan anggaran untuk mencegah praktik mark-up
sebenarnya baik. Namun, niatan itu dinilai akan mengganggu jalannya keseluruhan
program TNI dan TNI Angkatan Laut yang ada.
Politisi Partai Golkar ini menilai jika Dipo menilai ada indikasi
pelanggaran hukum pada penganggaran itu, Dipo seharusnya menunggu upaya dari
penegak hukum dan tidak langsung membintangi anggarannya. "Kalau memang dari pihak mana pun mencium indikasi penyelewangan,
program tetap jalan tapi dicermati minta jaksa agung, kepolisian, KPK apakah
ada penyelewenagan. Program harusnya jangan stop," katanya.
Sikap Dipo ini dianggap sebagai sebuah bentuk intervensi pemerintah. Agus
pun menuding Dipo tidak menghargai Komisi I yang sudah secara mendalam membahas
soal penganggaran alutsista itu. "Pemerintah intervensi dan tidak menganggap apa yang sudah dilakukan
DPR bersama mitranya dalam membahas APBN-P secara panjang mendalam terbuka
dilakukan kedua belah pihak," tuturnya.
Sebelumnya, anggaran Kementerian Pertahanan Rp678 miliar yang akan digunakan
untuk modernisasi alutsista diblokir. Pemblokiran ini dilakukan atas dasar surat yang dikirimkan
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam. Pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan itu didasarkan atas surat
bernomor S-2113/AG/2012 perihal Revisi SP-RKAKL APBN-P Unit Organisasi (UO)
Mabes TNI dan TNI AL TA 2012 tertanggal 10 Agustus 2012.
Anggaran tersebut meliputi pengadaan 1 paket enkripsi senilai Rp 350 miliar,
1 paket tactical communication senilai Rp 15 miliar, 1 paket Monobs DF
senilai Rp 115 miliar, dan 135 alat selam senilai Rp 198 miliar. Belakangan, Dipo kemudian melaporkan dugaan praktik
kongkalikong antara pemerintah dengan DPR terkait anggaran. Ada tiga kementerian yang diadukan Dipo yakni
Kementerian Pertahanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Sumber : Kompas
No comments:
Post a Comment