Air Power dapat didefinisikan sebagai segala upaya, pekerjaan dan
kegiatan untuk menggelar kekuatan pertahanan Negara di udara maupun luar
angkasa dengan menggunakan alutsista atau peluru kendali yang dioperasikan dari
atas permukaan bumi. Alutsista yang dimaksud adalah berbagai macam tipe
pesawat, helicopter maupun pesawat udara dan helicopter tanpa awak (AP 3000).
Kita ketahui bahwa sejak awal abad 20 ditemukannya benda terbang bernama
pesawat oleh Wright bersaudara maka tanpa mengurangi peran kekuatan maritim
bahwa kekuatan udara telah menambah jarak jangkau dan kemampuan serangan sebuah
kekuatan militer sebuah Negara. Menghemat waktu tempuh sehingga menambah daya
kejut dari sebuah serangan menuju kemenangan dari sebuah pertempuran. Sustainability
dan Force Protection pun semakin meningkat dengan
ketinggian yang dimiliki pesawat terbang karena semakin menambah perhitungan
musuh untuk menjangkau daya tangkal terhadap serangan dari udara.
Memang, tidak pula dihindari bahwa beberapa kekurangan dari penggelaran
kekuatan udara karena disebabkan oleh anggaran yang mahal; kebutuhan pangkalan
udara dan infrastruktur harus memadai; terbatas oleh cuaca dan medan terrain
yang dihadapi serta membutuhkan kemandirian produksi alutsista yang memadai sangat
dirasakan penting dalam memenuhi Air Power yang diinginkan sesuai
dengan harapan sebuah Negara Kepulauan seperti Indonesia sehingga dengan
kemandirian pula maka anggaran seyogyanya dapat mudah ditekan karena peralatan
tidak membeli dari luar negeri lagi; keterbatasan cuaca dan medan terain dapat
diselesaikan dengan teknologi canggih yang dimiliki; infrastruktur serta
penyediaan pangkalan-pangkalan udara pun bukan masalah bagi Negara Kepulauan
seperti Indonesia.
Keberadaan Air Power yang kuat dalam pertahanan Negara sangat
bermanfaat dalam rangka mengeksploitasi kemampuan untuk menyerang central
of gravity lawan terkait di mana pun mungkin musuh berada menajjdi sangat
mudah dijangkau oleh sebuah kekuatan udara dengan tingkat kehancuran yang lebih
optimal. Berperan secara signifikan sebagai faktor penentu bagi barisan
serangan pasukan darat dalam operasi atau kampanye militer gabungan sehingga
memberi kemudahan dan keleluasaan bagi pasukan gabungan untuk masuk ke dalam
pusat pertahanan lawan. Namun, kontrol udara berupa ground fac
tetap diperlukan jika ops serangan strategis harus dilaksanakan. Biasanya
dilakukan setelah pasukan khusus berhasil melakukan infiltrasi untuk mengetahui
posisi dan letak target yang akan dihancurkan.
Foto : Maju Indonesia ku |
Selain itu, peranan Air Power pun tidak hanya terbatas dalam
lingkup Angakatan Udara saja, melainkan juga berperan dalam menghalangi dan
mengalahkan serangan udara musuh di wilayah sendiri terhadap serangan udara
musuh dalam bentuk Extended Air Defence (EAD) dimana
perang pertahanan udara selalu berhadapan dengan teknologi canggih berupa
perang elektronika, Rudal Aerodinamika Taktis (TAM), serangan pesawat tempur
lawan dan UAV sebagai ancaman kecepatan rendah dalam operasi informasi musuh.
Maka Air Power bisa dikatakan memiliki peran yang kuat serta menimbulkan efek
langsung pada musuh untuk menetralkan kemampuan dan keinginan perang musuh dan
melumpuhkan sasran strategis musuh pula. Anti-Surface Warfare (ASUW)
adalah sebuah operasi serangan yang mencakup berbagai target permukaan laut
dimana target yang kemungkinan berada pada jarak yang dekat dari kekuatan
maritim kawan dan berpotensi mengancam kekuatan maritim kawan. Anti
Surface Warfare ini identik dengan Close Air Support hanya
pelaksanaannya berada di atas permukaan laut.
Manuver udara gabungan terdiri atas pesawat sayap putar dan tetap, dengan
pengelompokan operasi dukungan udara, meliputi:
- Operasi Linud
Sebuah operasi pergerakkan pasukan penerjunan udara menuju sasaran yang
telah ditentukan dengan menggunakan pesawat angkutan udara.
- Air Assault dan
Mobilisasi Udara
Sebuah pergerakkan pasukan kawan dari satu poin menuju sasaran yang
ditentukan, lazimnya di drop dengan menggunakan helikopter
sebagai sumber daya terintegrasi untuk mengoptimalkan mobilitas pasukan darat,
termasuk Dukungan Tempur dan memperkuat firepower.
- Air Mechanised Operation
Sebuah operasi dukungan udara yang bertujuan untuk menambah kemampuan tempur
yang menjadi lebih optimal dengan meningkatkan personel tempur dengan
menggunakan helikopter transport. Melibatkan kekuatan tempur yang independen
dalam dan dari udara tanpa melibatkan elemen kekuatan darat.
- Operasi Dukungan Amfibi
Dukungan kekuatan udara yang diberikan oleh darat dan laut berdasarkan pada
kekuatan udara tergantung pada lokasi dan letak sasaran, biasanya menyertakan
peran combat air support, tetapi juga dapat mencakup Air
Counter, Anti-Submarine Warfare (ASW) dan Anti
Surface Warfare (ASUW), dan Combat Air Suppoert Operation.
- Anti-Surface Warfare (ASUW)
Melakukan tindakan ofensif atau defensive dalam rangka mencegah serangan
efektif ketika musuh menggunakan kekuatan permukaannya terintegrasi
dengan reccognaisance dan surveillance sedini
mungkin ketika musuh telah terdeteksi oleh kekuatan sendiri.
- Anti-Submarine Warfare (ASW)
Melaksanakan tindakan ofensif dan defensive dalam rangka melawan efektifitas
serangan dari kapal selam musuh. Dalam pelaksanaannya dapat melibatkan pesawat
penggunaan fix wing berupa pesawat patroli maritim (MPA),
helikopter ASW atau pesawat udara lainnya.
- Transportasi Udara
Dimana terbagi menjadi transportasi udara strategis yakni dukungan udara
untuk pergerakan pasukan dari satu poin menuju medan operasi dan transportasi
udara taktis yaitu menyediakan dukungan udara dari satu poin ke poin lainnya di
dalam suatu medan operasi.
- Operasi SAR dan SAR Tempur
Di dalam suatu peperangan dimungkinkan terjadinya pukulan yang menyebabkan
kekuatan udara kawan tertembak dan jatuh di daerah lawan. Tugas SAR tempur
inilah yang berperan untuk mengevakuasi personel yang terjebak dalam wilayah
musuh tersebut karena dimungkinkan personel tersebut dapat bertahan hidup dan
menunggu evakuasi pertolingan pihak kawan.
Dari berbagai macam jenis operasi udara di dalam Air Power
maka dapat kita lihat betapa pentingnya peran Air Power itu
sendiri dalam suatu operasi gabungan dimana peran tiga matra yang terintegerasi
sangat memerlukan kesatuan komando yang memadai. Kita ketahui bahwa saat ini
didalam mengerahkan kekuatan udara dala pertahanan Negara di Indonesia masih
terpecah menjadi beberapa kesatuan komando, dimana Komando Pertahanan Udara
Nasional merupakan kotama TNI sedangkan penggunaan kekuatan udaranya berada di
dalam struktur TNI AU sendiri. Seperti halnya Angkatan Laut Indonesia yang
telah merancang Komando Wilayah Laut Nasional demi mencapai kesatuan komando,
maka sudah sepantasnya pula TNI AU sebagai pemegang Air Power nasional
juga mengembangkan wilayah pertahanan udara nasional menjadi satu kesatuan
komando.
Sesuai dengan UU TNI pasal 10, tugas Angkatan Udara salah satunya adalah
bertugas melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara di seluruh
Indonesia. Dalam konteks ini TNI AU diharapkan mampu melaksanakan pemberdayaan
kewilayahan tentang pertahanan udara dengan mengembangkan serta menyatukan
Komando Pertahanan Udara Nasional berada ke dalam ruang lingkup TNI Au sehingga
kesatuan komando atau Unity of Command dapat dimiliki oleh
Angkatan Udara di sebuah Negara Kepulauan yang luas Bernama NKRI.
Penulis Seven Eleven
Sumber : Kompasiana
No comments:
Post a Comment