Jakarta - Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) diharapkan
melakukan pengamanan informasi di dunia cyber, tidak hanya untuk pemerintah
namun juga untuk sektor swasta dan seluruh masyarakat Indonesia dengan
mengedepankan semangat nasionalisme NKRI untuk membendung berbagai ancaman di
dunia "cyber". Hal terebut terungkap dalam Seminar Internasional
Cyberlaw tentang National E-Authentication" di Kuta, Bali, belum lama ini,
yang diselenggarakan Lembaga Kajian Hukum Teknologi (LKHT) Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
Keterangan tertulis Humas Lemsaneg di Jakarta, Sabtu,
menyebutkan, pemicara dalam semnar itu, antara lain Kepala Lembaga Sandi
Negara, Mayjen TNI. DR. Djoko Setiadi, M.Si., Sylvia W. Sumarlin (Ketua FTII),
Sammy Pangerapan (Ketua APJII), dan Andi Budimansyah (Ketua PANDI). mendukung
peran Lemsaneg untuk mengamankan informasi di dunia cyber.
Pada kesempatan itu, para pembicara mengemukakan
perkembangan cyber law di negara mereka, termasuk didalamnya membahas isu-isu
spesifik antara lain bagaimana memperhatikan manajemen identitas hukum
elektronik (e-id management) yang umumnya digunakan untuk melakukan transaksi
elektronik dan akses pelayanan publik, dimana isu yang paling mengemuka adalah
isu tentang privasi dan keamanan, serta interoperabilitas dalam pertukaran
dokumen otentik termasuk informasi pribadi.
Dalam praktiknya, cyber law mengatur banyak sekali
permasalahan, tidak hanya masalah yang berkaitan dengan e-commerce saja, namun
juga e-government dengan konsekuensi pelayanan publiknya, berikut isu tentang
upaya pengamanan yang terhubung via cyberspace, atau yang disebut sebagai
"cybersecurity". "Cybersecurity" sangat vital dalam sarana
pengamanan informasi yang dikomunikasikan dengan menggunakan teknik-teknik
kriptografi. Teknik kriptografi digunakan untuk menjamin keamanan cyberspace
yaitu dalam hal confidentiality, authenticity, integrity, dan non-repudiation.
Sebagai pembicara di hari pertama bersama pembicara
dari asing, Plt Kepala Direktorat Pengamanan Sinyal Lemsaneg Pratama D.
Persadha mengatakan, Lemsaneg sangat fokus dalam hal penguasaan kriptografi dan
memanfaatkannya sebagai upaya pengamanan cyberspace diantaranya adalah
pengembangan dan penerapan Public Key Infrastructure dalam e-Authentication
untuk pelayanan publik.
Pemerintah memiliki program untuk memberlakukan e-KTP
sebagai suatu langkah nyata membangun National e-Authentication terhadap akses
pelayanan publik. Selain itu, e-KTP juga menata sistem identitas subyek
hukum warga negaranya seperti yang telah dilakukan oleh banyak negara lain
dengan sistem e-id. Diharapkan dengan adanya National e-Authentication ini,
pelayanan publik dapat berjalan lebih baik sesuai amanat Perpres 67 Tahun 2011
yang direvisi oleh Perpres No. 126 Tahun 2012 mengenai electronic-KTP/ eKTP
serta PP No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi
Elektronik yang merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2008.
Dalam UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi
Elektronik dan PP No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi
Elektronik menyatakan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik diwajibkan
untuk dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan dan memiliki tanda
tangan elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik.
Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara sistem elektronik andal, aman, dan
bertanggung jawab. Lemsaneg sebagai lembaga negara yang berfokus pada cyber
security bersama Kemenkominfo telah siap menjawab peraturan tersebut dengan
telah membangun infrastruktur dan fasilitas Certificate Authority (CA) yang
sudah terbukti handal serta siap digunakan untuk mendukung pengaman informasi
untuk seluruh rakyat Indonesia.
Acara ditutup oleh Kepala Lembaga Sandi Negara Djoko Setiadi yang menyampaikan
harapan agar seminar ini dapat meningkatkan motivasi para pemangku kepentingan
dan masyarakat pada umumnya, untuk selalu berpartisipasi dan berkontribusi pada
pengembangan hukum cyber law di Indonesia.
Sumber : Antara
Sumber : Antara
No comments:
Post a Comment