Aceh - Paparan Hukum Humaniter (Hukum Perang) dan REO (Rule of Engagement)
atau aturan pelibatan, Lanud Sultan Iskandar Muda dan Kompi H Paskhas BS dalam
rangka mendukung Operasianal Koopsau I yang disampaikan langsung Komandan Lanud
Sultan Iskandar Muda Kolonel Pnb Supri Abu, SH., MH di Vip Room Lanud Sultan
Iskandar Muda.(18-01).
Tujuan Paparan Hukum Perang dan REO yang diikuti anggota Lanud SIM dan
anggota Kompi H Paskhas agar seluruh anggota TNI AU yang bertugas di Aceh Besar
ini mengerti dan memahami Hukum perang udara dan aturan pelibatan.
Komandan Lanud SIM Kolonel Pnb Supri Abu, SH., MH juga menjelaskan “Air Or Airspace” adalah udara sampai batas maksimal dimana pesawat dapat terbang dibawah orbit satelit “ ruang udara” di klarifikasikan didalam pengertian hukum Internasional.
Komandan Lanud SIM Kolonel Pnb Supri Abu, SH., MH juga menjelaskan “Air Or Airspace” adalah udara sampai batas maksimal dimana pesawat dapat terbang dibawah orbit satelit “ ruang udara” di klarifikasikan didalam pengertian hukum Internasional.
Penentuan Sasaran perang udara yaitu: yang terlibat kerja sama atau membantu
pengumpulan data Intelijen musuh.kedua, membantu pesawat musuh dalam pengisian
bahan bakar di udara, ketiga, menolak untuk memenuhi perintah dari otoritas
militer, termasuk instruksi untuk mendarat paksa,inspeksi dan kemungkinan
perang kapan, atau jelas menolak diintersepsi.Tambah Komandan Lanud Sultan
Iskandar Muda Kolonel Pnb Supri Abu, SH., MH.
Sumber : Majalah Potret Indonesia
No comments:
Post a Comment