Jakarta - Wilayah laut Indonesia bertambah 4.209 km2 setelah sidang pleno
klaim Indonesia terhadap Perserikatan Bangsa Bangsa/PBB melalui Commission on
the Limits of Continental Shelf (CLCS) dapat menerima submisi Indonesia atas
hak kedaulatannya di dasar laut di wilayah di luar 200 mil laut. Wilayah baru
yang menjadi bagian yurisdiksi Indonesia
adalah di bagian Barat Aceh.
Ilustrasi. Foto : Balitbang Kemhan. |
"Wilayah laut seluas 4.209 km2 yang tadinya tidak bertuan, kini menjadi
secara sah telah menjadi milik Indonesia. Ini adalah prestasi bangsa Indonesia
yang patut dibanggakan. Sebuah kado untuk Ibu Pertiwi," kata Kepala Badan
Informasi Geospasial (BIG), Asep Karsidi, pada acara seminar nasional ke-6
Akunting Sumber Daya Alam dan Deklarasi Perluasan Sumber Daya Kelautan RI oleh
BIG, di Jakarta, Selasa (20/11).
Menurut Asep, masih ada beberapa wilayah yang berpotensi untuk pengembangan
landas kontinen, yakni sebelah selatan Bengkulu, selatan Sumba, utara Papua,
dan sebelah utara Halmahera. Sebagai negara yang telah meratifi kasi hukum laut
internasional (UNCLOS) 1982, Indonesia berhak mengajukan landas kontinen di
luar batas 200 mil laut. Landas kontinen adalah kawasan yuridiksi negara pantai
yang terkait dengan pengelolaan dasar laut dan tanah di bawahnya.
Sumber : Koran Jakarta
No comments:
Post a Comment