Kendari - Sistem keamanan nasional harus dibangun
dengan baik di negeri ini sehingga pada akhirnya penanganan ancaman yang
menyangkut kondisi keamanan dan stabilitas nasional bisa dapat dilakukan secara
tepat dan sesuai dengan porsi yang di miliki masing-masing insititusi bidang
keamanan nasional sebagai leading sektornya.
Demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang
Keamanan Mayjen TNI Hartind Asrin saat menjadi pembicara Seminar Nasional RUU
Kamnas, Selasa (20/11) di Auditorium Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN),
Kendari, Sulawesi Tenggara. Berbicara mengenai keamanan nasional, menurut
Mayjen TNI Hartind Asrin terdapat empat hal, pertama menyangkut tentang
keamanan insani atau bagaimana seseorang bisa nyaman untuk hidup di negeri ini.
Kedua, keamanan Publik atau disebut dengan Kamtibnas, Ketiga, keamanan
internal atau keamanan dari ancaman separatis, pemberontakan dan aksi teroris,
dan kempat, adalah keamanan eksternal berupa menjaga kedaulatan wilayah
NKRI.
Dari masing-masing perihal keamanan nasional
tersebut berbagai insitusi pemerintah ikut terlibat di dalam penanganannya,
sesuai dengan tugas yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di
institusi tersebut.
Staf Ahli Menhan Bidang Keamanan, menuturkan
meski Indonesia telah memiliki beberapa undang-undang untuk melindungi
kepentingan keamanan nasional, namun hingga saat ini tetap belum memiliki
produk undang-undang yang menjadi Integrator penanganan keamanan dan Stabilitas
Nasional. Berkaitan dengan hal tersebut Mayjen TNI Hartind Asrin, berpendapat
jika pemerintah dan DPR dapat mengesahkan Undang-Undang Kamnas, maka UU ini
akan dapat mengintegrasikan secara universal undang-undang yang sudah ada itu.
Mayjen TNI Hartind Asrin menyadari jika kehadiran
RUU Kamnas sementara ini masih mendapat tanggapan yang pro dan kontra dari
beberapa kalangan masyarakat sebagai langkah kontrol sosial. Meski demikian
Mayjen TNI Hartind Asrin menegaskan, keberadaan dari UU Kamnas ini
bukanlah untuk memihak kepada institusi pemangku kepentingan tertentu saja.
Ditambahkan, melainkan UU Kamnas adalah milik bangsa karena didalamnya terdapat
keterlibatan antara pemerintah dan segenap elemen masyarakat.
Lebih lanjut Mayjen TNI Hartind Asrin menjelaskan
jika terdapat suatu ancaman di tingkat nasional maka seluruh Stakeholder
terkait akan berdiskusi pada forum Dewan Keamanan Nasional yang kemudian akan
disarankan kepada Presiden sebagai dasar bahan untuk mengeluarkan arahan
direktif kepada pemangku kepentingan di daerah-daerah. Selain itu jika terdapat
suatu ancaman pada tingkat daerah maka operasional penanganannya akan
disesuaikan dengan Undang-Undang yang sudah ada.
“Outcome dari UU Kamnas ini hanya sebagai Strategic
Guidance kepada Presiden serta mensinergikan dan bukan untuk mengatur atau
terjadi tumpang tindih dengan perundang-undangan yang sudah dimiliki
masing-masing Institusi pemerintah bidang kemanan nasional,” ujar Mayjen
TNI Hartind Asrin.
Mayjen TNI Hartind Asrin pada kesempatan seminar
tersebut menjelaskan bahwa draft RUU Kamnas ini belum final karena masih
dibahas di forum DPR setelah masa reses. Di dalam penyempurnaan RUU Kamnas ini
diharapkan seluruh kalangan masyrakat masih dapat memberikan masukan-masukan
yang sangat penting. “Pemerintah akan terbuka jika DPR akan memanggil kalangan
LSM, akademisi, Stakeholder terkait, peneliti dan pakar-pakar untuk
membahas pasal demi pasal dari RUU Kamnas ini, “ tutur Staf Ahli Bidang
Keamanan.
Sumber : DMC
No comments:
Post a Comment