Jakarta
- TNI Angkatan Darat siap operasionalkan Sepeda Motor Kawal Jenis Yamaha FJR
1300 cc untuk digunakan dalam pengawalan Kepala Negara dan tamu-tamu negara
setingkat Kepala Negara.
Hal tersebut ditegaskan Kasad Jenderal TNI
Pramono Edhie Wibowo ketika meninjau 20 unit Sepeda Motor Kawal Yamaha FJR 1300
cc yang baru dimiliki oleh TNI Angkatan Darat di Mabesad, Jakarta, Kamis (22/11). “Sepeda motor ini
merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan di lapangan. Rencananya unit-unit
motor baru ini akan diprioritaskan di Kodam IX/Udayana, karena Bali banyak
menerima kunjungan kepala negara asing, disamping kondisi riil dimana motor
kawal yang ada disana sudah terlalu tua,” jelas Kasad.
Kasad Jendral TNI Pramono Edhie ketika meninjau 20 Sepeda Motor Kawal Yamaha FJR 1300 cc TNI AD. |
Sepeda Motor Kawal Yamaha FJR 1300 cc dipilih
Angkatan Darat untuk mengawal tamu-tamu VIP dan VVIP dengan pertimbangan
kecanggihan dan akselerasinya yang hebat di lapangan. Spesifikasi motor ini
diantaranya torsi yang besar, gesit, lincah dan mudah perawatannya. Mesin 4
silinder 1,298 cc berkonfigurasi inline (segaris), suspensi monoshock
dan final drive menggunakan shaft, sistem liquid-cooled,
serta electronic fuel injection power 105,5 KW (141.5 hp) per 8.000
rpm.
Saat ini Sepeda Motor Kawal Yamaha FJR 1300 cc
ini digunakan di negara-negara seperti Inggris, Perancis, Amerika Serikat,
Kanada. Sementara di Asia, baru Jepang dan Indonesia (TNI AD) yang
menggunakannya. Sehingga hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Angkatan
Darat.
Sebagai pihak yang akan menggunakan, Kasad
berpesan kepada Danpuspom agar motor-motor ini dirawat dengan baik, sehingga
memiliki usia pakai yang panjang, perawatannya haruslah berkesinambungan agar
anggota yang mengendarainya tidak mengalami kesulitan. Sementara kendaraan
serupa yang dimiliki Angkatan Darat yaitu jenis Yamaha 900 cc akan tetap
dipergunakan untuk operasional Angkatan Darat sehari-hari.
Dalam peninjauan tersebut, turut hadir Wakasad, para
Asisten Kasad, Danpuspom serta Kadispenad.
Sumber : Dispenad
No comments:
Post a Comment