Jakarta - Pemerintahan Daerah (Pemda)
Kalimantan Utara (Kaltara) diharapkan bisa lekas dibentuk pasca diputuskannya
sebagai provinsi baru pemekaran dari Kalimantan Timur (Kaltim), sehingga bisa
meningkatkan penjagaan perbatasan di sana. Pasalnya, selama ini wilayah itu cukup rentan terhadap konflik sengketa
perbatasan dan terjadinya pelanggaran hukum di laut.
Tokoh masyarakat Kaltara Pilipus Gaing mengatakan, semakin lama Pemda Kaltara
dibentuk, maka kian kuat ancaman di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Dia
mencontohkan, selama ini masih banyak kapal Malaysia yang hilir-mudik di perbatasan
di wilayah Kaltara. "Pemerintahan harus segera terbentuk," kata Pilipus, di Jakarta,
Senin (4/2).
Seperti diketahui, salah satu wilayah yang masuk Kaltara adalah blok Ambalat.
Daerah ini memiliki potensi konflik perbatasan yang cukup tinggi. Selain persoalan perbatasan, banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hampir
setiap minggu diusir dari Sabah, Malaysia ke Nunukan, Kalimantan Timur, semakin
menguatkan alasan mengapa Pemda Kaltara perlu segera dibentuk.
"Penyelundupan di perbatasan pun semakin lama semakin rentan," kata
Pilipus yang pernah tujuh tahun menjadi camat di salah satu kecamatan
perbatasan. Untuk itu, dia berharap pemerintahan secepatnya ditransisikan dari pelaksana
tugas gubernur ke gubernur definitif.
"Keberadaan pemerintahan akan memfungsikan unsur-unsur pemerintahan lain
mulai dari Komando Daerah Militer, Polda, maupun Pangkalan Utama TNI Angkatan
Laut. Dengan begitu penjagaan perbatasan akan maksimal," jelas dia.
Seperti diketahui, pada 25 Oktober 2012 lalu DPR secara resmi mengesahkan
Provinsi Kaltara sebagai provinsi baru di Indonesia. Kalimantan Utara merupakan
pecahan dari Kalimantan Timur. Rencananya Bulungan akan menjadi ibu kota Kalimantan Utara.
Fokus pembentukan provinsi ke-34 ini adalah membangun ketahanan di wilayah
perbatasan. Selain itu, DPR juga berharap pemekaran ini dapat menghidupkan
ekonomi masyarakat di wilayah itu yang selama ini dianggap tertinggal.
Sumber : Sindonews
No comments:
Post a Comment