Jakarta - Mengantisipasi pencaplokan maupun
klaim sepihak batas maritim Indonesia
oleh negara asing, TNI Angkatan Laut (AL) memantapkan pengamanan dini melalui
penerbitan peta laut navigasi yang menggambarkan garis klaim batas laut secara
unilateral atau klaim sepihak.
Kepala Dinas Hidro-Oseanografi (Kadishidros) TNI AL, Laksma TNI Aan Kurniadi
seperti yang dikutip siaran pers Dispenal kepada Suara Karya di Jakarta, Selasa
(11/12), menyatakan, garis klaim batas laut yang terbitkan TNI AL telah
dikonsultasikan kepada Kementrian Luar Negeri (Kemlu), pakar dan ahli yang
terkait dengan bidang perbatasan. "Dishidros telah menerbitkan peta-peta laut navigasi yang menggambarkan
garis klaim batas laut Indonesia
secara unilateral," ujarnya.
Ia mengatakan, RI sebagai negara kepulauan terbesar di Asia
yang memiliki 17.499 pulau. Sebanyak, 92 pulau, diantaranya merupakan gugus
pulau terluar yang memiliki nilai strategis dan berbatasan langsung dengan 10
tetangga. Perbatasan antarnegara itu, mencakup batas laut wilayah (laut teritorial),
batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan batas landas kontinen (Continental
Shelf) sangat penting dalam upaya mengelola sumber daya di lingkungan laut
secara efektif dan berkesinambungan.
"Ini dalam rangka memajukan ekonomi kelautan yang disertai dengan
peningkatan keamanan maritim, penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah
yurisdiksi Indonesia
di laut," ucapnya. Kadishidros juga menyinggung perkembangan penyelesaian batas wilayah negara.
Dari 10 negara yang berbatasan, diantaranya, dua negara yang telah
menyelesaikan seluruh perbatasannya dengan Indonesia, yaitu Australia dan Papua
New Guinea.
Sedangkan yang masih dalam proses perundingan, yaitu Malaysia, Singapura, Philipina,
Vietnam dan Palau. Hasil
dari beberapa perundingan yang telah dilaksanakan, penyelesaian perbatasan laut
dengan negara-negara tersebut masih memerlukan waktu yang cukup lama, untuk
kebutuhan operasional di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Aan juga menjelaskan bahwa Dishidros merupakan lembaga
hidrografi nasional yang ditetapkan dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1951 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 164 Tahun 1960, berperan aktif dalam penetapan batas laut.
"Dishidros TNI AL merupakan salah satu Badan Pelaksana Tingkat Pusat di
tingkat Mabesal (Balakpus Mabesal) yang melaksanakan fungsi hidro-oseanografi
(hidros) untuk kepentingan militer dalam rangka mendukung penyiapan data dan
informasi hidros bagi kepentingan operasi militer dan pertahanan,"
katanya.
Terkait tugas dan tanggung jawabnya, Dishidros TNI AL memiliki peran penting dalam mendukung teknis pada Tim Perundingan Perbatasan Laut (TPPL) yang dipimpin Kemlu, seperti dukungan peta laut dan publikasi nautika yang mencakup wilayah perbatasan yang dirundingkan, serta membuatkan garis-garis batas laut alternatif yang akan diusulkan dalam perundingan.
Terkait tugas dan tanggung jawabnya, Dishidros TNI AL memiliki peran penting dalam mendukung teknis pada Tim Perundingan Perbatasan Laut (TPPL) yang dipimpin Kemlu, seperti dukungan peta laut dan publikasi nautika yang mencakup wilayah perbatasan yang dirundingkan, serta membuatkan garis-garis batas laut alternatif yang akan diusulkan dalam perundingan.
Sumber : Suara Karya
No comments:
Post a Comment