Setelah Mei lalu sukses melaksanakan pemusnahan terhadap 24
kapal ikan asing (KIA) dengan cara penenggelaman secara bersamaan di lima
tempat, TNI AL bekerja sama dengan
Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada hari Selasa (18/8) jam 10.00 WIB
kembali akan melaksanakan pemusnahan 12 kapal ikan asing yang tertangkap tangan
mencuri ikan di perairan Indonesia.
Kapal ikan milik asing yang pernah ditenggelamkan TNI-AL
(dok)
|
Kapal ikan asing yang akan dimusnahkan secara serentak
tersebut masing-masing KM Sudita 11, KM Camar Laut 01, KM Thindo Mina 6, KM
Laut Natuna 15, L/B Stonino 804, L/B Luke VII, L/B Rafii, TW 3550/6/F, KG 92826
TS, KG 93167 TS, KG 9334 BTS (KM Sinar Petromax 474), dan KG 1543 BTS (KM Sinar
Petromax 471).
Kedua belas kapal ikan tersebut merupakan tangkapan unsur
KRI TNI Angkatan Laut. Demikian siaran pers yang diterima Poskota dari Dinas
Penerangan Angkatan Laut (Dispenal).
TANGKAPAN PSDKP
Sementara itu, pada tanggal dan jam yang sama akan
dilaksanakan pula pemusnahan terhadap puluan kapal ikan asing hasil tangkapan
PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan dari Pengadilan Negeri
setempat.
Dari kedua belas kapal ikan asing tersebut ada 4 kapal
berbendera Thailand, berbendera Vietnam (4 kapal), Philipina (3 kapal), berbendera Malaysia (1
kapal). Adapun lokasi pemusnahan di wilayah Lanal Tarempa sebanyak 3
kapal, Lanal Ranai 5 kapal, Lanal Tarakan 4 kapal.
Rincian kedua belas kapal tersebut adalah : KM Sudita 11
adalah KIA berbendera Thailand. Berat Kotor 100 GT. Jumlah crew/ABK 12 orang (7
orang warga negara Thailand dan 5 orang WNI. Muatan 3 ton ikan campur. Dokumen
nihil sama sekali.
Perintah Presiden
Pemusnahan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah
Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di
wilayah perairan Indonesia.
TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam
bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal
fishing berupa penembakan / penenggelaman.
TNI AL juga tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal
asing yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia. TNI AL berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan
pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi.
Bagi TNI AL perintah tembak dan tenggelamkan untuk
kapal-kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi
nasional, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan bukan juga
pelanggaran pidana saja, akan tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan
terhadap kedaulatan negara.
Sumber : Poskotanews
No comments:
Post a Comment