Saturday, 15 August 2015

TNI AL akan Ledakan Belasan Kapal Asing

Setelah Mei lalu sukses melaksanakan pemusnahan terhadap 24 kapal ikan asing (KIA) dengan cara penenggelaman secara bersamaan di lima tempat, TNI AL  bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada hari Selasa (18/8) jam 10.00 WIB kembali akan melaksanakan pemusnahan 12 kapal ikan asing yang tertangkap tangan mencuri ikan di perairan Indonesia.


Kapal ikan milik asing yang pernah ditenggelamkan TNI-AL (dok)
Kapal ikan asing yang akan dimusnahkan secara serentak tersebut masing-masing KM Sudita 11, KM Camar Laut 01, KM Thindo Mina 6, KM Laut Natuna 15, L/B Stonino 804, L/B Luke VII, L/B Rafii, TW 3550/6/F, KG 92826 TS, KG 93167 TS, KG 9334 BTS (KM Sinar Petromax 474), dan KG 1543 BTS (KM Sinar Petromax 471).

Kedua belas kapal ikan tersebut merupakan tangkapan unsur KRI TNI Angkatan Laut. Demikian siaran pers yang diterima Poskota dari Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal).

TANGKAPAN PSDKP

Sementara itu, pada tanggal dan jam yang sama akan dilaksanakan pula pemusnahan terhadap puluan kapal ikan asing hasil tangkapan PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan.  Pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan dari Pengadilan Negeri setempat.

Dari kedua belas kapal ikan asing tersebut ada 4 kapal berbendera Thailand, berbendera Vietnam (4 kapal),  Philipina (3 kapal), berbendera Malaysia (1 kapal). Adapun lokasi pemusnahan di wilayah Lanal Tarempa sebanyak 3 kapal, Lanal Ranai 5 kapal, Lanal Tarakan 4 kapal.

Rincian kedua belas kapal tersebut adalah : KM Sudita 11 adalah KIA berbendera Thailand. Berat Kotor 100 GT. Jumlah crew/ABK 12 orang (7 orang warga negara Thailand dan 5 orang WNI. Muatan 3 ton ikan campur. Dokumen nihil sama sekali.

Perintah Presiden

Pemusnahan ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

TNI AL akan terus merealisasikan perintah tersebut dalam bentuk menggelar operasi laut dan tindakan tegas kepada kapal-kapal illegal fishing berupa penembakan / penenggelaman.

TNI AL juga tidak segan-segan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia. TNI AL  berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi.

Bagi TNI AL perintah tembak dan tenggelamkan untuk kapal-kapal ikan asing yang beroperasi secara ilegal di perairan yurisdiksi nasional, tidak semata-mata demi menyelamatkan kekayaan negara dan bukan juga pelanggaran pidana saja, akan tetapi sudah merupakan pelanggaran dan pelecehan terhadap kedaulatan negara.


Sumber : Poskotanews

No comments: